Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas Dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Yaitu :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi
  2. Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik
  5. Pengujian konsekuensi
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
  7. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik